Tuesday, July 17, 2007
Plagiarisme (lagi)
Marah X(, kesal ~X(, sebel, campur sari dah :) Saat kamu mengetahui tulisanmu dijiplak oleh blogger laen. Sebijak-bijaknya kamu, pasti ada perasaan "ngurut dada" saat karyamu di "akui" sebagai karya orang laen.
Sebenarnya plagiarisme atau penjiplakan itu apa sih ?
Menurut Wiki:
Penjilakan tulisan atau artikel di blog bukanlah perbuatan kriminal atau perbuatan melanggar hukum. Jadi karena bukan perbuatan yang melanggar hukum maka tidak ada sanksi hukumnya. Tetapi walaopoen begitu, plagiarisme tetep, jelas tindakan asusila.
Dan bukankah tidak seorang bloggerpun yang mau menyandang predikat L-) plagiat ? Sehingga sebagai seorang manusia yang beragama kita harus selalu berfikir positif. Dengan begitu :-?, ada tiga alesan logis kenapa penjiplakan tetap exist di dunia perblog-an.
1. Tidak tau kalau njiplak adalah perbuatan asusila
Jangan mengira semua isi kepala sama. Rambut sama item tapi soal pengetahuan sudah pasti beda-beda. Sehingga tidak tau atau tidak mengerti akan norma susila yang dilanggar saat menjiplak konten/post/tulisan/karya blogger lain adalah mungkin saja.
2. Tau tapi tidak mau tau
Type blogger seperti ini barangkali karena berfikir simple. "ah gitu aja koq repot :)"
3. Tidak tau sumber aslinya
Dijaman web 2.0 sekarang ini dimana suatu tulisan sangat mudah disebar luaskan, bisa jadi sumber aslinya menjadi kabur. Apalagi kalau SEO blog asli tidak bagus sehingga tulisannya masuk ke halaman "sekian" saat dirangking oleh si Mbah Google atau si nYahoo.
Artikel terkait:
http://lita.inirumahku.com/blogging/lita/love-simply-dear-dont-copy/
http://journey.zeventina.com/?p=167
http://anotherfool.wordpress.com/2007/03/03/ plagiarisme-sebuah-pesan-buat-saya-dan-mungkin-buat-para-blogger-lain/
Sebenarnya plagiarisme atau penjiplakan itu apa sih ?
Menurut Wiki:
Plagiarisme atau penjiplakan adalah penggunaan gagasan, informasi, atau tulisan orang lain tanpa memberikan informasi yang cukup tentang sumber aslinya.Dari kutipan diatas dapat disimpulkan bahwa:
Plagiarisme berbeda dengan pelanggaran hak cipta, yang merupakan pelanggaran terhadap hak pemanfaatan terhadap suatu karya.
Berbeda dengan pelanggaran hak cipta, plagiarisme tidak tergolong kepada tindakan hukum atau kriminal. Namun tindakan ini tergolong pelanggaran moral
Penjilakan tulisan atau artikel di blog bukanlah perbuatan kriminal atau perbuatan melanggar hukum. Jadi karena bukan perbuatan yang melanggar hukum maka tidak ada sanksi hukumnya. Tetapi walaopoen begitu, plagiarisme tetep, jelas tindakan asusila.
Dan bukankah tidak seorang bloggerpun yang mau menyandang predikat L-) plagiat ? Sehingga sebagai seorang manusia yang beragama kita harus selalu berfikir positif. Dengan begitu :-?, ada tiga alesan logis kenapa penjiplakan tetap exist di dunia perblog-an.
1. Tidak tau kalau njiplak adalah perbuatan asusila
Jangan mengira semua isi kepala sama. Rambut sama item tapi soal pengetahuan sudah pasti beda-beda. Sehingga tidak tau atau tidak mengerti akan norma susila yang dilanggar saat menjiplak konten/post/tulisan/karya blogger lain adalah mungkin saja.
2. Tau tapi tidak mau tau
Type blogger seperti ini barangkali karena berfikir simple. "ah gitu aja koq repot :)"
3. Tidak tau sumber aslinya
Dijaman web 2.0 sekarang ini dimana suatu tulisan sangat mudah disebar luaskan, bisa jadi sumber aslinya menjadi kabur. Apalagi kalau SEO blog asli tidak bagus sehingga tulisannya masuk ke halaman "sekian" saat dirangking oleh si Mbah Google atau si nYahoo.
Artikel terkait:
http://lita.inirumahku.com/blogging/lita/love-simply-dear-dont-copy/
http://journey.zeventina.com/?p=167
http://anotherfool.wordpress.com/2007/03/03/ plagiarisme-sebuah-pesan-buat-saya-dan-mungkin-buat-para-blogger-lain/
No comments yet